jakarta -
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) boleh tersenyum karena pemerintah akan memberi bonus bagi wajib pajak itu dengan fasilitas bebas biaya fiskal ke luar negeri mulai tahun 2009.
Pembayaran fiskal ke luar negeri yang besarnya Rp 1 juta, untuk tahun depan tidak lagi membebani pemilik NPWP. Asyiknya lagi, anggota keluarga seperti istri dan anak yang masih di bawah usia 21 tahun ikut bebas fiskal jika kepala keluarga punya NPWP.
"Ini salah satu kesepakatan yang sedang dibahas Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (PPh) karena pembayaran fiskal di dunia internasional itu tidak lazim, yang menerapkan hanya Indonesia dan satu negara miskin lagi," kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).
Melchias menjelaskan semula memang pemerintah akan menerapkan pembebasan fiskal 2010 tapi dipercepat bagi yang memiliki NPWP pada 2009.
Setelah pembebasan fiskal untuk NPWP tahun 2009, selanjutnya ditjen pajak masih akan mengenakan fiskal secara terbatas di 2010 dan baru benar-benar bebas untuk semua kalangan 2011.
Pengenaan fiskal yang tak lazim ini menurut Melchias karena dulunya pemerintah khawatir banyak devisa yang keluar dengan banyaknya warga yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kita harapkan RUU PPh ini rampung paling telat awal Agustus," ujar Melchia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar